Raperda Inisitaif Pemerintah Dijadikan Agenda Penting dan Dibahas bersama DPRD Pada Tahap Selanjutnya

    Raperda Inisitaif Pemerintah Dijadikan Agenda Penting dan Dibahas bersama DPRD Pada Tahap Selanjutnya

    PANGANDARANNJAWA BARAT - Raperda inisitaif pemerintah daerah kabupaten pangandaran untuk dijadikan agenda penting dan dibahas bersama antara bupati 
    beserta DPRD kabupaten pangandaran pada tahap selanjutnya.

    Demikian dikatakan 
    Miftah Mujahid SH dari fraksi Persatuan dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD atas penjelasan bupati tentang penyampaian 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten 
    pangandaran tahun 2022, bertempat di 
    gedung paripurna DPRD kabupaten pangandaran, selasa 13 Desember 2022.

    Disampaikannya bahwa,  
    Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak–hak rakyat dan 
    meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

    Adapun terkait Rancangan Peraturan Daerah inisiatif pemerintah diantaranya : 
    1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
    2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan 
    perusahaan
    3.Raperda tentang bangunan gedung
    4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 
    2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
    5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, " kata Miftah.

    Menurutnya, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goalnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Maka dari itu, kami fraksi persatuan mengapresiasi setinggi tingginya atas 
    pandangan dan pendapat dari bupati yang telah menginisiasi
    raperda inisitaif pemerintah daerah kabupaten pangandaran untuk dijadikan agenda penting dan dibahas bersama antara bupati 
    beserta DPRD kabupaten pangandaran, " ucapnya.

    Hal ini tentunya akan 
    mendukung jalannya roda pemerintahan di kabupaten pangandaran 
    sebagaimana yang diamanatkan uud 1945 serta uu no 23 tahun 2014 tentang
    pemerintahan daerah dan menjadi pemantik pesatnya pembangunan di kabupaten pangandaran demi terwujudnya 
    masyarakat yang adil, makmur, gemah ripah, repeh, rapih yang 
    hulunya menjadikan kabupaten pangandaran menjadi daerah 
    baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur yang diridhoi dan 
    dirahmati allah.

    Demikian pandangan fraksi persatuan ini kami sampaikan, dan 
    atas perhatian hadirin sekalian kami ucapkan terimakasih, " Ujarnya.

    Parigi, 13 Desember 2022,  
    Fraksi Persatuan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran,  

    H. Asikin, S.SAg , (ketua)
    Cecep Nurhidayat,  
    S.Pdi (sekertaris). ** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait