5 Buah Raperda Dapat Kita Setujui Bersama Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    5 Buah Raperda Dapat Kita Setujui Bersama Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Syukur alhamdulillah, pada hari ini, kamis, 22 desember tahun 2022, 5 (lima) buah Rancangan Peraturan daerah, dapat kita setujui bersama
    untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

    Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidatonya saat menyampaikan 
    Pendapat akhir Bupati pada Rapat Paripurna DPRD dalam acara Penetapan Persetujuan DPRD terhadap 5 buah Rancangan Peraturan
    Daerah inisiatif pemerintah daerah
    menjadi Peraturan Daerah (Perda),  
    bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten pangandaran, kamis (22/12/2022).

    Dikatakannya bahwa, saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati,
    pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, terutama pansus IV (empat), pansus V (lima), dan pansus VI (enam) yang bertugas membahas 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah. 

    Atas segala curahan tenaga, waktu, pikiran, serta kerja kerasnya,  
    mampu melaksanakan pembahasan dengan penuh ketelitian, kecermatan, dan kekeluargaan.

    Hal tersebut merupakan wujud kesungguhan dan keseriusan para dewan yang terhormat selaku unsur penyelenggara pemerintahan
    dalam menjalankan fungsinya sebagai legislator, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui pembentukan peraturan daerah, " kata Bupati Jeje.

    Menurutnya, kelima Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Raperda tentang penyelenggaraan berusaha;
    2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
    3. Raperda tentang bangunan gedung;
    4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan 
    susunan perangkat daerah; dan
    5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

    Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) dan pasal 103 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, kelima Raperda tersebut dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada gubernur untuk memperoleh nomor register.

    Pengajuan nomor register ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi, serta sebagai prasyarat untuk dapat ditetapkan dan 
    diundangkan ke dalam lembaran daerah, " ucap Jeje.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat 
    paripurna DPRD yang kami hormati,
    dengan disetujuinya 5 (lima) buah Raperda, kita bersama-sama tentu mengharapkan adanya suatu instrumen kebijakan yang memberikan arah, landasan, pedoman, dan kepastian hukum guna mendorong dan menguatkan peran serta fungsi 
    pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran.

    Kepada para kepala SKPD terkait, diminta melakukan persiapan dan mengambil langkahlangkah yang diperlukan guna mendukung 
    implementasi Perda tersebut di lapangan. 

    Sebagai langkah awal, sosialisasi internal secara intensif, khususnya kepada aparatur teknis agar dapat memahami dan melaksanakan substansi Perda tersebut dengan sebaik mungkin.

    Selanjutnya, agar Perda ini dapat diketahui oleh khalayak luas, segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pertemuan tatap muka, melalui media cetak, maupun melalui media elektronik.

    Terakhir, segera tindaklanjuti Perda ini dengan petunjuk pelaksanaan dan 
    petunjuk teknisnya sesuai dengan amanat yan diperintahkan di dalam perda itu sendiri, " kata Jeje.

    Sebelum mengakhiri pendapat akhir ini, tambah Jeje, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada 
    pansus IV(empat), pansus V (lima) dan  pansus VI (enam), juga fraksi-fraksi yang telah menyetujui 5
    (lima) buah Raperda usulan pemerintah daerahmenjadi peraturan daerah.

    Terhadap semua pendapat, saran dan usul dari pansus dan DPRD, insya allah akan menjadi bahan pertimbangan, tindaklanjut, dan pegangan 
    bagi kami dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian. semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan 
    jalan yang terbaik bagi kita semua. amiinn, " ujarnya.

    Bupati Pangandaran,
    H. Jeje Wiradinata. **  (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami