PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, S.HI, M.IP Kamis (09/11/2022).
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK dimulai pada tanggal 16 November 2022 mendatang.
Sementara untuk anggota PPS dimulai tanggal 29 November 2022, kami sedang menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI", jelasnya.
Muhtadin, S.HI., M.IP menambahkan bahwa, persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2022. Diantaranya: adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Anggota KPU Pangandaran Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Maskuri Sudrajat, S.Pd.I mengatakan ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Maskuri Sudrajat, S.Pd.I menambahkan, kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi. Karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU, " katanya.
KPU Pangandaran membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 279 anggota PPS untuk 93 Desa se Kabupaten Pangandaran.(***)